Mario Dandy Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David Anak Petinggi GP Ansor Dikeluarkan dari Universitas

- 24 Februari 2023, 16:22 WIB
Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari kampus setelah aniaya David
Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari kampus setelah aniaya David /Instagram/@_broden/

Pihak kampus juga Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban (David).

Karena telah melanggaran kode etik yang sudah ditetapkan, Mario telah dikeluarkan dari Universitas.

’’Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,’’ tutup pernyataan dari siaran pers.

Serta tak lupa juga, Seluruh civitas akademik Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.    

Seperti yang diketahui bahwa Saudara Mario telah menganiaya seorang pemuda bernama David secara keji.

Ia melakukan kekerasan dan penganiayaan Kepada David hingga korban harus mendapatkan perawatan Intensif dari pihak Rumah sakit.

Saat ini tersangka MDS telah ditahan di polsek Jakarta Selatan, dan tengah mengalami pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Mario Dandy Satrio dituntut dengan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Dan ancaman pidana maksimal 4 Tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti seperti 2 telepon genggam, sepasang sepatu Tersangka, pakaian Korban, dan satu unit kendaraan Rubicon milik Tersangka.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x