Mario Dandy Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David Anak Petinggi GP Ansor Dikeluarkan dari Universitas

- 24 Februari 2023, 16:22 WIB
Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari kampus setelah aniaya David
Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari kampus setelah aniaya David /Instagram/@_broden/

SEMARANGKU – Mario Dandy Satrio (MDS) pelaku kekerasan yang dilakukan kepada David anak seorang petinggi GP Ansor, ternyata berstatus sebagai Mahasiswa di Universitas Prasetiya Mulya.

Dalam siaran pers Universitas Prasetiya Mulya yang diunggah di laman akun Instagram resminya, Mengatakan bahwa pihak Kampus membenarkan bahwa tersangka Mario Dandy MDS merupakan Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

’’Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh saudara Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,’’ pernyataan pihak kampus dalam Postingan di akun Instagram resmi Universitas Prasetiya Mulya @prasmul, pada Jumat 24 februari 2023.

Pimpinan Universitas juga telah melakukan pemantauan terhadap kasus yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya.

Baca Juga: TERLALU, Setelah Tendang Kepala David Sampai Pingsan Mario Justru Rayakan dengan Selebrasi Ala Ronaldo

’’Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora’’ bunyi poin 1 pada pernyataan yang dikeluarkan kampus.

Kampus mengecam tindakan kekerasan yang bertentangan dengan kode etik Universitas

’’Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,’’ tambahnya.

Baca Juga: LBH GP Ansor Akan Laporkan Penyebar Video Penganiayaan David, Gus Yaqut : Anak Kader Anak ku Juga

Pihak kampus juga Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban (David).

Karena telah melanggaran kode etik yang sudah ditetapkan, Mario telah dikeluarkan dari Universitas.

’’Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,’’ tutup pernyataan dari siaran pers.

Serta tak lupa juga, Seluruh civitas akademik Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.    

Seperti yang diketahui bahwa Saudara Mario telah menganiaya seorang pemuda bernama David secara keji.

Ia melakukan kekerasan dan penganiayaan Kepada David hingga korban harus mendapatkan perawatan Intensif dari pihak Rumah sakit.

Saat ini tersangka MDS telah ditahan di polsek Jakarta Selatan, dan tengah mengalami pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Mario Dandy Satrio dituntut dengan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Dan ancaman pidana maksimal 4 Tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti seperti 2 telepon genggam, sepasang sepatu Tersangka, pakaian Korban, dan satu unit kendaraan Rubicon milik Tersangka.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x