Hotman Paris Pusing, Hukuman Mati Bisa Batal Jika Punya Hal ini, Bagaimana dengan Sambo?

- 14 Februari 2023, 08:00 WIB
Hotman Paris Pusing, Hukuman Mati Bisa Batal Jika Punya Hal ini, Bagaimana dengan Sambo?
Hotman Paris Pusing, Hukuman Mati Bisa Batal Jika Punya Hal ini, Bagaimana dengan Sambo? /K Jusyak/

 

SEMARANGKU - Bersamaan dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Mantan Kadiv Propam Polri Fredy Sambo oleh hakim ketua Wahyu Imam Santoso di PN Jakarta Selatan, 13 Februari 2023.

Seketika beredar pernyataan dari pengacara kondang, Hotman Paris yang merasa resah dengan aturan KUHP terbaru.

"Aduh, makin setiap pasal saya baca KUHP Pidana yang baru ini semakin pusing, nalar hukumnya dimana orang-orang yang buat undang-undang," ujar Hotman Paris di laman Instagramnya @hotmanparisofficial pada 8 Desember 2022.

Baca Juga: Jangan Cuma Dilirik, iPhone XR Kini Diburu Karena Harganya yang Anjlok, iPhone 12 Juga

Pasalnya, dalam aturan KUHP terbaru disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Ditambah lagi dengan Pasal 100 ayat (4) menyatakan, jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Aturan ini dinilai akan menjadi permasalahan baru, sebab bisa membuka peluang bagi penyalahgunaan hukum di Indonesia yang akan dilakukan antara narapidana dengan Kepala Lembaga Permasyarakatan.

"Ya, nanti bakal mahal deh surat kelakuan baik oleh Kepala Lapas Penjara, daripada dihukum mati, orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapat surat kelakuan baik dari Kepala Lapas Perjara," tutur Hotmat Paris dalam keresahannya.

Jika aturan di dalam KUHP benar-benar dilakukan, ia menilai semua proses persidangan yang dilakukan teruntuk terpidana mati akan percuma.

"Jadi apa artinya gitu lho sudah persidangan sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus menunggu 10 tahun mental orang berubah jadi baik," ujarnya dalam sebuah koreksinya terhadap KUHP terbaru.

Baca Juga: 5 Tips agar Selalu Hidup Sehat, Sangat Mudah dan Bisa Dilakukan di Mana saja

Reaksi terhadap kebingungan dengan peraturan KUHP terbaru ini kemudian menjadi bahan pertanyaan terhadap penjatuhan hukuman mati kepada Sambo nantinya.

Dimana dalam keputusan penjatuhan vonis, Fredy Sambo dinyatakan secara sah dan terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fredy Sambo pidana mati," tuturnya menambahkan.

Sambo resmi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x