PRT Berhak Perlindungan! Pawai HAM Minta RUU PPRT Cepat Disahkan

- 14 Februari 2023, 05:15 WIB
PRT Berhak Perlindungan! Pawai HAM Minta RUU PPRT Cepat Disahkan
PRT Berhak Perlindungan! Pawai HAM Minta RUU PPRT Cepat Disahkan /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

 

SEMARANGKU – Menyikapi banyaknya kasus kekerasan yang terjadi terhadap pekerja rumah tangga, Minggu, 12 Februari 2023. Komnas perempuan dalam pawai HAM yang diinisiasi oleh Komnas HAM meminta agar RUU PPRT segera disahkan.

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir tindakan sewenang-wenang yang bisa terjadi di kalangan PRT. Mulai dari kekerasan secara fisik, psikologis, hingga mengakibatkan seseorang bisa kehilangan nyawa.

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini menyampaikan urgensi dari pengesahan RUU PPRT demi mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya penegakan HAM.

Baca Juga: Sinopsis Film Qorin, Mengangkat Cerita Horor Ritual Jin Pendamping Manusia!

“RUU PPRT menjadi Undang-Undang yang sangat penting karena catatan dari kami memperlihatkan kasus terhadap PRT itu ada, nyata dan perlu perlindungan. RUU PRT ini juga memberikan perlindungan kepada pemberi kerja, pihak PRT juga akan memberikan hak bagi majikan, misal atas layanan yang baik,” ujar Theresia Iswarini saat konferensi pers dalam kegiatan pawai HAM.

Permohonanan untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini juga mendapatkan dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam aksinya semua peserta terlihat membawa serbet sebagai simbol perjuangan para pekerja rumah tangga dalam mendapatkan hak dan perlindungan lewat RUU PPRT.

Dalam kesempatan yang sama Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan, RUU PPRT ini amat penting untuk dapat mencegah dan menghindarkan berbagai tindakan kekerasan dari para PRT.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x