Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Berapa? Simak Penjelasan Tentang Tugas Hingga Gaji Pantarlih di Sini

- 30 Januari 2023, 08:45 WIB
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Berapa? Simak Penjelasan Tentang Tugas Hingga Gaji Pantarlih di Sini
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Berapa? Simak Penjelasan Tentang Tugas Hingga Gaji Pantarlih di Sini /Pixabay/Eko Anug/

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Gaji yang didapatkan oleh Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Demikianlah penjelasan mengenai tugas, jadwal pendaftaran dan juga gaji yang akan diperoleh oleh pantarlih Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x