- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Gaji yang didapatkan oleh Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Demikianlah penjelasan mengenai tugas, jadwal pendaftaran dan juga gaji yang akan diperoleh oleh pantarlih Pemilu 2024.***