Jawa Tengah Menduduki Posisi ke-4 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia

- 26 Juni 2020, 07:05 WIB
ILUSTRASI narkoba.*
ILUSTRASI narkoba.* /Pixabay/

SEMARANGKU – Penyalahgunaan narkoba masih menjadi musuh utama pemerintah dalam menangani masalah sosial dewasa ini. Terus berkembangnya jenis narkoba dan banyaknya jumlah korban membutuhkan penangan khusus.

Untuk ini kerjasama masyarakat dan pihak otoritas terkait dibutuhkan untuk menekan jumlah korban baru agar masyarakat lebih sadar bahayanya mengkonsumsi narkoba jenis apapun.

Solusinya adalah dengan seringnya menggelar operasi-operasi narkoba disetiap wilayah maupun dengan mengadakan banyak penyuluhan tentang bahaya narkoba dimasyarakat maupun di sekolahan.

 Baca Juga: Kapal Perang KRI Pulau Rimau Gelar Latihan Taktis di Perbatasan Indonesia-Filipina

BNNP Jateng bersama aparat penegak hukum yang terkait akan terus berupaya menekan kumlah kasus penyalahgunaan narkoba.

Provinsi Jawa Tengah sendiri menduduki posisi ke-4 kasus penyalahgunaan narkoba terbanyak di seluruh Indonesia.

"Prevalensinya 1,3 persen, nasional 1,6 persen karena jumlah penduduk Jateng ini 30 juta kali 1,3 persen, tinggi, nomor 4 se-Indonesia, setahun sekitar 195.000 kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan di Semarang, Kamis (25/06) kemarin.

 Baca Juga: Cek Penutupan PPDB, Ganjar Pranowo Temukan 13.834 SKD, 1.007 Mundur

Seperti dilansir darin kantor baerita Antaranews jateng, jumlah tersangka kasus peredaran narkoba yang terungkap pada tahun 2020, diprediksi bakal meningkat jika dibandingkan tahun lalu.

Karena pada tahun 2019 BNNP Jateng menangkap 57 orang, sedangkan pada tahun ini sebanyak 25 tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga Juni 2020.

Benny menyampaikan hal ini usai pemusnahan barang bukti kasus narkoba dalam rangka memperingati Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2020 yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2020 di halaman Kantor Gubernur Jateng.

 Baca Juga: Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding

HANI pada tahun ini mengangkat tema "Hidup 100 Persen pada Era New Normal: Sadar, Sehat, Produktif, dan Bahagia Tanpa Narkoba".

Semua barang bukti yang dimusnahkan berupa berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, serta minuman keras dengan perincian sebagai berikut: ganja 28,2977 kilogram, sabu-sabu 141,2371 gram, dan ekstasi 551 butir.

Ada juga barang bukti lainnya yang berupa tembakau sintetis 303,18 gram, psikotropika 365 strip obat, 6.527 tablet obat, dan botol vibramox forte, 25 blister Pymaril, minuman beralkohol sebanyak 9.894 botol, dan 1.080,9 liter minuman beralkohol jenis ciu.

 Baca Juga: Jawa Timur di Target Jokowi Harus Bisa Turunkan Angka Positif Covid-19

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan kegiatan bersama sebagai wujud sinergitas antara BNN Provinsi Jateng, Polda Jateng, dan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya bersama dalam menangani permasalahan narkotika. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x