Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding

- 25 Juni 2020, 20:05 WIB
Agenda pembacaan dakwaan pada sidang perdana penusuk Ketua Wantimpres Wiranto, Abu Rara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020). (ANTARA/HO-Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat).
Agenda pembacaan dakwaan pada sidang perdana penusuk Ketua Wantimpres Wiranto, Abu Rara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020). (ANTARA/HO-Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat). /

SEMARANGKU – Kasus penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menemui babak baru.

Terdakwa yang bernama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara tersebut telah divonis selama 12 tahun penjara.

Vonis ini sendiri dijatuhkan pada saat dia menjalani proses pengadilan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 25 Juni 2020.

 Baca Juga: Fitur Ini yang Paling Dicari dan Digemari di Aplikasi My Yamaha Motor

Seperti yang sudah diketahui jika Abu Rara saat itu menusuk Wiranto di perut saat melakukan kunjungan diwilayah Pandeglang atau tepatnya di Alun Alun Menes.

Wiranto yang sudah akan masuk mobil tiba-tiba didatangi 2 orang yang salah satunya Abu Rara.

Saat itu Abu Rara mendatangi Wiranto dan dengan cepat langsung menusukkan pisau khusus di perutnya.

 Baca Juga: Soal Pembakaran Bendera PDIP, Ganjar Pranowo Himbau Kader Tidak Terprovokasi

Namun saat itu yang menjadi korban bukan Wiranto saja namun juga Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, Tokoh Masyarakat Fuad  Syauki dan ajudan Wiranto.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x