Alasan Ferdy Sambo Batal Diperiksa Komnas HAM Hari Ini, Kapan Jadwal Pemeriksaan Ulang?

- 11 Agustus 2022, 18:05 WIB
Alasan Ferdy Sambo Batal Diperiksa Komnas HAM Hari Ini, Kapan Jadwal Pemeriksaan Ulang? /
Alasan Ferdy Sambo Batal Diperiksa Komnas HAM Hari Ini, Kapan Jadwal Pemeriksaan Ulang? / / Instagram/@divpropampolri/
 
SEMARANGKU - Mamtan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo belum bisa diperiksa oleh Komnas HAM. 
 
Komnas HAM dijadwalkan memeriksa Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB. 
 
Batalnya pemeriksaan Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J telah disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. 
 
"Kami dikonfirmasi oleh Pak Komjen Agus sebagai Ketua tim, beliau mengabarkan kepada kami bahwa hari ini Pak Ferdy Sambo belum bisa memberikan keterangan kepada Komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
 
 
Ferdy Sambo belum bisa diperiksa Komnas HAM hari ini karena masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik. 
 
"Alasannya adalah teman-teman penyidik ​​sedang mendalami Pak Ferdy Sambo, maka itu yang disampaikan kepada kami," lanjutnya. 
 
Kendati demikian, Anam menyampaikan terima kasih kepada Komjem Agus yang merupakan Katim atau Ketua Tim. 
 
Ia menghormati proses penyelidikan yang dilakukan dan menanti kapan pihaknya bisa memeriksa Ferdy Sambo. 
 
"Karena memang ini adalah proses penegakan hukum, proses dari teman -teman penyidikan, oleh karenanya kami menghormati proses tersebut dan tetap menunggu kapan kami bisa melakukan pendalaman," sambung Anam. 
 
 
Lebih lanjut, Anam masih belum bisa memastikan kapan pemeriksaan Ferdy Sambo akan dijadwalkan ulang. 
 
"Ketika proses pendalaman begitu ya waktunya tergantung pendalaman apa yang mereka dapat, makanya kami nggak nanya. Kami cuman minta kalau sudah mohon maaf dikabari," terangnya. 
 
Saat ini, Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan otak pembunuhan Brigadir J sudah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. 
 
Komnas HAM berharap bisa melakukan pemeriksaan terhadap suami dari Putri Candrawathi itu di kantornya. 
 
"Tapi kalau dengan berbagai alasan khususnya alasan penegakan hukum, kami harus ke Mako Brimob ya kami akan ke Mako Brimob,” tutur Anam. 
 
Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 
 
Satu di antaranya adalah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 
 
Kemudian tiga tersangka lainnya meliputi Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. 
 
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus diduga menjadi otak penembakan, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 
 
Insiden yang menewaskan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kala itu, tepatnya pada hari Jumat, 8 Juli 2022 lalu.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x