Kasus Promosi Holywings Berbuntut Panjang, Anggota DPR: Pembohongan Publik

- 30 Juni 2022, 19:35 WIB
Kasus Promosi Holywings Berbuntut Panjang, Anggota DPR: Pembohongan Publik
Kasus Promosi Holywings Berbuntut Panjang, Anggota DPR: Pembohongan Publik / Dok. PMJ
 
SEMARANGKU - Kasus promosi berbau SARA yang dilakukan sebuah tempat hiburan Holywings di Jakarta sepertinya akan terus berbuntut panjang. 
 
Sebelumnya pihak manajemen dari Holywings mengaku kecolongan terkait dengan promosi minuman beralkohol yang melukai hati masyarakat luas. 
 
Atas hal tersebut, Holywings akan melakukan pendalaman internal. Holywings mengatakan tidak tahu menahu soal promosi tersebut. 
 
Namun, Anggota DPRD DKI Jakarta dari PKB, Hasbiallah Ilyas menduga Holywings telah melakukan pembohongan terhadap publik. 
 
 
"Holywings ini menurut saya pembohongan publik. Dia bilang manajemennya gak tahu, itu enggak mungkin pak," kata Hasbiallah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 29 Juni 2022 seperti dikutip dari Antara News. 
 
Lebih lanjut, ia membandingkan dengan warung kelontong yang pemiliknya pasti mengetahui pendapatan, berapa penjualan, dan strategi yang dilakukan untuk pemasaran atau promosi. 
 
"Di kelontong aja tau kok hari ini laku berapa, yang manajemennya dijaga satu orang. Lah Holywings ini dengan manajemennya banyak malah tidak tahu. Ini pembohongan publik saja," sambungnya. 
 
Di sisi lain, Holywings telah memberikan sanksi tegas kepada para pegawai yang dinyatakan sebagai tersangka dengan melakukan pemecatan. 
 
Kabar tersebut secara terpisah disampaikan oleh General Manager Operations Holywings, Yuli Setiawan. 
 
 
"Manajemen Holywings melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan dan menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum kepada Kepolisian untuk menjalankan prosesnya sesuai undang-undang," kata Yuli. 
 
Adapun jumlah pegawai yang ditetapkan menjadi tersangka berjumlah enam orang meliputi direktur kreatif, ketua tim promosi, pembuat desain promosi, admin media sosial, staf media sosial serta admin tim promosi.
 
Keenam tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun bui setelah dikenai Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP. 
 
Yuli menyatakan bahwa manajemen Holywings berjanji untuk lebih teliti dan cermat terkait promosi termasuk di sosial media agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x