SEMARANGKU - Pemerintah DKI Jakarta sesuai arahan Anies Baswedan secara resmi mencabut izin operasional 12 outlet Holywings yang ada di daerah Jakarta.
12 outlet Holywings yang berlokasi di Jakarta dicabut izin operasionalnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pencabutan izin Holywings telah sesuai dengan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membuat jera setiap pelanggaran.
Dua OPD tersebut antara lain Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin ditemukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta yang melakukan peninjauan lapangan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.
Salah satunya adalah tidak adanya sertifikat standar KBLI 56301 di beberapa outlet Holywings tersebut.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Sertifikat standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.