Maksudnya yaitu sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol, juga makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Baca Juga: Momen Unik Foto Bersama Pemimpin KTT G7, Jokowi dan Joe Biden Terciduk Lakukan Ini
Di sisi lain, Holywings Group ternyata melanggar beberapa kebijakan yang ditentukan DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di dua belas outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo usai memantau di lapangan.
Di bawah ini adalah daftar 12 outlet Holywings di Jakarta yang izin operasionalnya dicabut:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu
Berdasarkan rekomendask dari dua OPD tersebut di atas seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.***