Wagub DKI Jakarta Sebut Holywings di Jakarta Bisa Kembali Beroperasi Jika Lakukan Hal Ini

- 29 Juni 2022, 08:43 WIB
Wagub DKI Jakarta Sebut Holywings di Jakarta Bisa Kembali Beroperasi Jika Lakukan Hal Ini
Wagub DKI Jakarta Sebut Holywings di Jakarta Bisa Kembali Beroperasi Jika Lakukan Hal Ini /Instagram @arizapatria/

SEMARANGKU - Kasus yang menimpa tempat hiburan Holywings nampaknya akan terus berbuntut panjang.

Seperti diketahui, 12 outlet Holywings di Jakarta telah dicabut izin operasionalnya oleh Pemerintah Provinsi pada hari Senin, 27 Juni 2022.

Pencabutan izin tersebut telah sesuai dengan perintah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, lantaran Holywings menyalahi izin menjual minuman beralkohol.

Akan tetapi, baru-baru ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap kemungkinan Holywings bisa kembali beroperasi.

Baca Juga: Izin Operasional Holywings Dicabut, Ternyata Lakukan Pelanggaran Ini Juga

"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa 28 Juni 2022 seperti dikutip dari Antara News.

Selain melanggar aturan, desakan dari masyarakat juga kian mengencang karena Holywings membuat promosi minuman beralkohol bernada SARA.

Dalam kesempatan itu, Riza juga mengingatkan kepada para pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam melakukan inovasi ataupun strategi promosi agar tidak mencederai masyarakat luas.

"Konten kreatif dan inovatif itu baik dan perlu, namun tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA, atau menimbulkan perpecahan dan sebagainya dapat menimbulkan konflik," sambungnya.

Riza berharap kasus Holywings bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak baik itu restoran, kafe ataupun bar.

Sebab menurutnya, ada kemungkinan kafe-kafe lain yang mungkin masih banyak yang tidak memenuhi syarat, dan bisa beroperasi. Padahal tidak memiliki izin jual miras atau yang lain sebagainya.

"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jangan dianggap enteng," pungkas Riza.

Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya adalah sebagai berikut:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu

Sebagai penutup, Riza meminta masyarakat untuk tidak mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah