Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi, Interpol Polri Ikut Awasi

- 22 Juni 2022, 21:05 WIB
Mitsuhiro Taniguchi melarikan diri ke Indonesia dan dikejar Kepolisian Jepang, kerja sama dengan Polri
Mitsuhiro Taniguchi melarikan diri ke Indonesia dan dikejar Kepolisian Jepang, kerja sama dengan Polri /
 
SEMARANGKU - Interpol Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) turut mengawal proses pendeportasian buronan asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi.
 
Mitsuhiro Taniguchi dideportasi pada hari Rabu, 22 Juni 2022 untuk menjalani hukum terkait kasus yang menjeratnya.
 
Untuk diketahui, Mitsuhiro Taniguchi adalah buronan negara Jepang yang menjadi tersangka kasus penipuan bansos Covid-19.
 
"NCB Interpol Indonesia bekerja sama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan deportasi buronan warga negara Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke negaranya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari Antara News.
 
 
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Polri melakukan pengawalan proses deportasi karena memiliki kerja sama "Police to Police" dengan kepolisian Jepang dalam kasus ini.
 
Douglas Simamora selaku Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa Mitsuhiro Taniguchi kini terancam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
 
Lantaran Mitsuhiro diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
 
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" ungkap Douglas, seperti dilansir dari PMJ News.
 
Mitsuhiro dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 pada hari Rabu, 22 Juni 2022 pagi sekira pukul 06.35 WIB. Ia telah dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Narita Jepang. 
 
 
Dengan adanya proses deportasi ini, Douglas mengatakan bahwa nama Mitsuhiro Taniguchi langsung tercatat ke dalam daftar penangkalan. 
 
Sehingga ia tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.
 
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara proaktif melakukan koordinasi dengan Kepolisian Jepang dan pihak imigrasi mengenai Mitsuhiro yang diduga bersembunyi di Indonesia. 
 
Hingga akhirnya keberadaan Mitsuhiro terdeteksi ada di Lampung tengah. Kepastian tersebut didapat usai pihak Jepang mencabut paspor yang bersangkutan. 
 
Buronan Jepang atas nama Mitsuhiro Taniguchi akhirnya diamankan oleh imigrasi pada hari Selasa, 7 Juni 2022 lalu pukul 22.30 WIB.
 
Sebagai informasi, polisi Jepang tengah mengusut kasus dugaan penipuan terhadap dana subsidi usaha kecil yang terkena dampak pandemi Covid-19.
 
Tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rie Taniguchi (45) mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya, yakni Daiki (22) serta putra keduanya berusia 21 yang belum disebutkan namanya.
 
Mitsuhiro diduga meminta ketiga tersangka untuk mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x