Kronologi Penangkapan MItsuhiro Taniguchi, Buronan Jepang yang Ada di Indonesia

- 8 Juni 2022, 21:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo , Kronologi Penangkapan MItsuhiro Taniguchi, Buronan Jepang yang Ada di Indonesia(dok/ist)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo , Kronologi Penangkapan MItsuhiro Taniguchi, Buronan Jepang yang Ada di Indonesia(dok/ist) /Riadi/
 
SEMARANGKU - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangkap Mitsuhiro Taniguchi, buronan asal Jepang yang sebelumnya diduga berada di Indonesia.
 
Kronologi penangkapan Mitsuhiro Taniguchi pun diungkap oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
 
Informasi penangkapan Mitsuhiro warga negara Sakura tersebut diperoleh dari hasil koordinasi dengan pihak imigrasi. 
 
Keberadaan buronan asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi telah terdeteksi oleh imigrasi, kemudian berhasil ditangkap saat berada di Lampung.
 
 
"MT diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah, oleh pihak Imigrasi Bandar Lampung bersama Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah," ujar Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 8 Juni 2022, dikutip dari Antara.
 
Menurutnya, Mitsuhiro terdeteksi berada di Lampung tengah usai pihak Jepang mencabut paspor yang bersangkutan. Kemudian, diamankan oleh imigrasi pada hari Selasa, 7 Juni 2022 pukul 22.30 WIB.
 
Buronan asal Jepang tersebut akan diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk selanjutnya ditindak sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku.
 
 
Diberitakan sebelumnya bahwa polisi Jepang tengah mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi usaha kecil yang terkena dampak pandemi Covid-19.
 
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rie Taniguchi (45) mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya, yakni Daiki (22) serta putra keduanya berusia 21 yang belum disebutkan namanya.
 
Kemudian Polri pun proaktif melakukan koordinasi dengan Kepolisian Jepang dan pihak imigrasi mengenai keberadaan buronan Mitsuhiro di Indonesia. 
 
Diduga Mitsuhiro meminta ketiga tersangka untuk mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.***
 
 
 
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x