WNA Jepang Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi ke Negara Asalnya, Douglas Simamora: Tidak Punya Ijin Tinggal

- 22 Juni 2022, 20:05 WIB
 Mitsuhiro Taniguchi buronan Bansos Covid-19 dideportasi ke negara asalnya oleh Dirjen Imigrasi
 Mitsuhiro Taniguchi buronan Bansos Covid-19 dideportasi ke negara asalnya oleh Dirjen Imigrasi /Tangkapan layar Instagram @diskursusnetwork/

Baca Juga: LINK Pengumuman Hasil Tes SKD IPDN 2022 Bisa Anda Dapatkan di Sini, Gunakan Segera

Sebagai informasi isi Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 adalah Tentang Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia.

"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" ungkap Douglas.

Douglas juga menyebutkan kalau Taniguchi masuk dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu setelah dilakukan proses deportasi.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah