SEMARANGKU – Seorang warga negara asing (WNA) yang bernama Mitsuhiro Taniguchi asal Jepang pada Rabu, 22 Juni 2022 telah dideportasi kembali ke negaranya oleh Dirjen Imigrasi.
Proses deportasi WNA Mitsuhiro Taniguchi ini menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 dari bandara Soekarno-Hatta menuju Narita Jepang sekira pukul 06.35 WIB.
Mitsuhiro Taniguchi adalah seorang tersangka tindak kejahatan penipuan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Jepang.
Deportasi atas Mitsuhiro Taniguchi WNA asal Jepang ini karena adanya ancaman yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan di Tanah Air.
Seperti dilansir dari laman pmjnews.com bahwa Mitsuhiro Taniguchi tinggal di Indonesia dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS Matsuhiro diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Mitsuhiro Taniguchi sendiri sudah berada di Indonesia sejak tahun 2022 silam dengan alasan dalam konteks kerja penanaman modal.
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi, Douglas Simamora mengatakan bahwa WNA Jepang tidak memiliki izin tinggal, dan juga pihak Jepang telah mencabut paspor kebangsaannya.
Untuk perkara semcam itu, seorang WNA terancam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.