Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Resmi Dideportasi Ditjen Imigrasi

- 22 Juni 2022, 19:35 WIB
Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi dideportasi menyusul penangkapannya di Indonesia awal bulan ini atas kasus penipuan subsidi terkait virus corona di Jepang, di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Indonesia, 22 Juni 2022.
Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi dideportasi menyusul penangkapannya di Indonesia awal bulan ini atas kasus penipuan subsidi terkait virus corona di Jepang, di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Indonesia, 22 Juni 2022. /Foto: REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA/
 
SEMARANGKU - Buronan asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi telah dideportasi dari Indonesia pada hari Rabu, 22 Juni 2022. 
 
Sebagai informasi, Mitsuhiro Taniguchi adalah buronan negara Jepang yang menjadi tersangka kasus penipuan bansos Covid-19.
 
Proses deportasi terhadap Mitsuhiro Taniguchi dilakukan oleh Ditjen Imigrasi Republik Indonesia sekira pukul 06.35 WIB.
 
Douglas Simamora selaku Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa Mitsuhiro Taniguchi terancam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
 
 
Lantaran Mitsuhiro disebut membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
 
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" ungkap Douglas, sebagaimana dikutip Semarangku.com dari PMJ News. 
 
Masih disadur dari sumber yang sama, Mitsuhiro dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat Japan Airlines JL720. 
 
Tersangka telah dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Narita Jepang. 
 
Mitsuhiro diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas dengan tujuan penanaman modal.
 
 
Dengan adanya pendeportasian ini, Douglas mengatakan bahwa Mitsuhiro langsung tercatat ke dalam daftar penangkalan. 
 
Sehingga secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu setelah dilakukan proses deportasi.
 
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) proaktif melakukan koordinasi dengan Kepolisian Jepang dan pihak imigrasi mengenai Mitsuhiro yang diduga bersembunyi di Indonesia. 
 
Kemudian, keberadaan Mitsuhiro terdeteksi ada di Lampung tengah. Kepastian tersebut didapat usai pihak Jepang mencabut paspor yang bersangkutan. 
 
Buronan Jepang atas nama Mitsuhiro Taniguchi akhirnya diamankan oleh imigrasi pada hari Selasa, 7 Juni 2022 lalu pukul 22.30 WIB.
 
Saat ini polisi Jepang tengah mengusut kasus dugaan penipuan terhadap dana subsidi usaha kecil yang terkena dampak pandemi Covid-19.
 
Tiga orang tersangka yang ditetapkan antara lain Rie Taniguchi (45) mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya, yakni Daiki (22) serta putra keduanya berusia 21 yang belum disebutkan namanya.
 
Diduga Mitsuhiro telah meminta ketiga tersangka untuk mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x