Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Sudah Masuk Blacklist, PT KAI: Tidak Mentolelir

- 22 Juni 2022, 11:11 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Sudah Masuk Blacklist, PT KAI: Tidak Mentolelir
Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Sudah Masuk Blacklist, PT KAI: Tidak Mentolelir /Tangkapan layar Instagram KAI 121

SEMARANGKU - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan sanksi tegas pada pelaku pelecehan seksual selama perjalanan kereta dengan memasukkannya ke blacklist.

Tindakan tegas yang diambil KAI bertujuan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di layanan kereta api.

Sanksi tersebut juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual terhadap seorang wanita di perjalanan kereta yang sudah viral belakangan ini.

KAI memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sang pelaku ke blacklist atau daftar hitam, sehingga tidak dapat menggunakan kereta api di kemudian hari.

Baca Juga: Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, PT KAI Akan Tegas Untuk Mencegah Tindakan Tercela Ini Terulang

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan bahwa kebijakan ini diterapkan oleh KAI untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa.

Bersamaan dengan itu, KAI sudah menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh korban.

KAI juga menyatakan siap memberikan dukungan pada korban apabila ingin membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

Namun, korban hanya meminta pelaku untuk meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x