Vonis untuk Priyanto: Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Setimpal Kah?

- 9 Juni 2022, 21:05 WIB
Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang.
Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang. /Antara/Tri Meilani Ameliya

SEMARANGKU – Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI adalah harga yang harus dibayar oknum anggota TNI Kolonel Infanteri Priyanto atas tindakan kriminal yang dilakukannya.

Priyanto merupakan oknum TNI yang berpangkat perwira yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terhadap sepasang remaja di Garut beberapa waktu silam.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Terungkap, Ketiganya Merupakan Anggota TNI, Salah Satunya Berpangkat Kolonel

Priyanto terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan sudah membuang jasad korban untuk menghilangkan bukti.

Hal ini dinilai sepadan dengan apa yang telah dilakukannya terhadap korban.

Sebagai informasi, Priyanto telah membuang jasad korban bernama Handi Saputra dengan maksud menghilangkan jejak pembunuhannya.

Ayah korban, Etes menyatakan menerima keputusan hakim, kedatipun ibu korban sebenarnya tida puas akan vonis tersebut.

Baca Juga: Inilah Sosok Kolonel Pelaku Tabrak Lari dan Pembuangan Dua Sejolie di Nagreg

Sang ibu dan pihak keluarga lain mengharapkan hukuman mati atas tindakan Priyanto yang telah terbukti sengaja menghilangkan nyawa dan juga jasad korban agar tindakannya tidak diketahui.

Namun pada akhirnya pihak keluarga memahami putusan hakim yang didasari oleh hokum negara ini.

Itulah vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Priyanto yaitu penjara seumur hidu[ dan dipecat dari dinas TNI.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah