Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Terungkap, Ketiganya Merupakan Anggota TNI, Salah Satunya Berpangkat Kolonel

- 25 Desember 2021, 18:47 WIB
Pelaku Tabrak Lari di Nagrek Terungkap, Ketiganya Merupakan Anggota TNI, Salah Satunya Berpangkat Kolonel
Pelaku Tabrak Lari di Nagrek Terungkap, Ketiganya Merupakan Anggota TNI, Salah Satunya Berpangkat Kolonel /JG/Galamedia/Remy Suryadie

SEMARANGKU- Penyelidikan kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat yang menimpa sejoli yakni Salsabila (14) dan Handi Harisaputra (18) kini ditangani TNI AD.
 
Perkembangan dari penyelidikan kasus tabrak lari di tol Nagrek yang ditangani TNI AD akhirnya telah menemui titik terang.
 
Identitas pelaku tabrak lari di tol Nagreg merupakan oknum anggota TNI AD. 
 
Diketahui total ada tiga pelaku di mana satu di antaranya merupakan seorang perwira dengan pangkat Kolonel.
 
 
Oleh karenanya, kasus tabrak lari yang menimpa dua sejoli itu kini telah dilimpahkan ke pihak TNI untuk memudahkan penyelidikan.
 
Diketahui kronologinya, mereka ditabrak di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021 lalu.
 
Alih-alih membawa korban ke Rumah Sakit, tiga anggota TNI itu justru membuang mayatnya.
 
Mayat mereka dibuang di wilayah Sungai Serayu, Jawa Tengah.
 
Diungkapkan bahwa, sejoli itu ditabrak oleh mobil Panther berpelat B pada dekat SPBU Nagreg, Kabupaten Bandung.
 
 
Penyelidikan sempat terhambat lantaran minimnya barang bukti.
 
Titik terang kembali didapat setelah salah seorang netizen sempat merekam kejadian tersebut.
 
Terlihat, pelaku sedang menggendong korban masuk ke mobilnya.
 
Nampak ada beberapa masyarakat yang berada di lokasi itu membantu ketiganya membopong korban ke dalam mobil.
 
Awalnya, masyarakat yang menyaksikan peristiwa itu mengira korban hendak dibawa ke rumah sakit. 
 
Namun, mereka justru membawa korban pergi dan membuang jasad korban.
 
Hal tersebut terungkap saat kedua orang tua korban tidak menemukan korban setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitarnya.
 
Setelah dilakukan pencarian, pada 11 Desember lalu, jasad keduanya ditemukan di dua lokasi berbeda. 
 
Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
 
Hasil penyelidikan yang mengungkapkan bahwa ketiganya merupakan anggota TNI membuat Panglima Jenderal TNI Andhika Perkasa lakukan tindakan tegas.
 
Andhika meminta ketiganya untuk segera mungkin dilakukan proses hukum yang adil.
 
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa saat konferensi pers kemarin sore pada, Jumat 24 Desember 2021.  
 
Prantara Santosa kemudian membeberkan tiga identitas anggota TNI AD itu, berikut daftar pelakunya dilansir SEMARANGKU dari Ig @puspentni
 
Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
 
Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
 
Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang
 
Terkait peristiwa itu, Prantara Santosa kemudian membeberkan pasal-pasal yang siap menjerat mereka.
 
Yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta KUHP.
 
"Antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun)," kata Prantara.
 
"KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," Pungkasnya.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x