SEMARANGKU - Identitas dari pelaku tabrak lari dua sejolie di Nagreg telah terungkap.
Pelaku adalah anggota TNI AD yang berjumlah tiga orang dan salah satunya adalah seorang kolonel.
Dari kasus tabrak lari dua sejolie di Nagreg tersebut, oknum TNI AD terancam hukuman seumur hidup.
Tak hanya terancam hukuman seumur hidup, Andika Perkasa Panglima TNI bahkan meminta hukuman tambahan.
Andika Perkasa melalui akun Instagram Puspen TNI mengungkapkan, bahwa oknum TNI AD pelaku dari kasus tabrak lari di Nagreg dipecat.
Pemecatan tersebut karena ketiga oknum TNI AD diketahui secara tidak bertanggung jawab melakukan tabrak lari kepada korban yang masih berumur belia.
Korban diketahui adalah sepasang sejolie atau kekasih yaotu Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).
Sementara itu, berkas kasus kecelakaanya kedua sejolie tersebut telah dilimpahkan ke Kodam Siliwangi.