Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 4 Hari, Inilah Isi Pengumumannya

- 27 April 2022, 10:28 WIB
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 4 Hari, Inilah Isi Pengumumannya
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 4 Hari, Inilah Isi Pengumumannya /Kemensetneg/

SEMARANGKU - Pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak 4 hari.

Penetapan cuti bersama Lebaran 2022 ini, diumumkan oleh Jokowi dalam video yang diunggah pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 April 2022.

Cuti bersama Lebaran ini adalah pada tanggal 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2022 Pemerintah Sediakan TIP di 96 Tempat

Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Jokowi juga memperkirakan jumlah pemudik tahun ini mencapai 85 juta orang. Dari jumlah seluruh yang diperkirakan, 14 juta pemudik diperkirakan dari Jabodetabek. Hampir separuh pemudik menggunakan kendaraan pribadinya.

"Perlu juga saya sampaikan, bahwa jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang," kata Jokowi.

Baca Juga: Kapan Idul Fitri 1443 Ditetapkan? Cek Penetapan 1 Syawal 2022 Oleh Pemerintah dan Muhammadiyah

"Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang, yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47%," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ucap Jokowi.

Jokowi juga berjanji bahwa pemerintah akan memberikan pelayanan terbaik untuk warga yang mudik. Pemerintah juga ingin pemudik pulang ke Kampung halaman dengan selamat dan nyaman tanpa ada gangguan apapun.

"Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," Imbuhnya.

Keputusan dan penetapan yang diumumkan oleh Jokowi itu, sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya, yang terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB Tersebut, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa saja.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah