4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri), diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.
Sri Mulyani juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh aparatur negara yang sudah bekerja keras memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi selama masa pandemi.
Demikian ulasan terkait informasi yang diberiikan Menkeu Sri Mulyani terkait pencairan THR dan gaji 13 tahun 2022.***