1. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan yang terdiri dari:
a. Aparatur Negara Pusat yang berjumlah sekira 1,8 juta pegawai
b. Aparatur Negara Daerah yang berjumlah sekira 3,7 juta pegawai
c. Pensiunan yang berjumlah sekira 3,3 juta orang
2. Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022 dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam:
a. Anggaran Kementrian atau Lembaga sebesar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri
b. Melalui DAU sekira RP15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fisikal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang beraku, serta
c. Bendahara Umum Negara sekira Rp9,0 triliun untuk para pensiunan.
3. THR dan gaji 13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural/fungsional/hukum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kerja. Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fisikal daerah.