Tok! Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 Telah Disepakati, Mendagri: Ini Dapat Dimanfaatkan

- 25 Januari 2022, 17:10 WIB
Tok! Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 Telah Disepakati, Mendagri: Ini Dapat Dimanfaatkan
Tok! Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 Telah Disepakati, Mendagri: Ini Dapat Dimanfaatkan /kominfo

SEMARANGKU - Jadwal penyenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu Serentak 2024) telah disepakati.

Pemilu Serentak 2024 yang jadwalnya telah disepakati terdiri atas pemilihan, presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.

DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) sepakat bahwa pemilu serentak akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2022.

Kesepakatan ini diputuskan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: PNS yang Tidak Netral Saat Pemilu akan Dihukum, Begini Sanksinya!

Rapat tersebut digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Agenda rapat ini diikuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Adapun tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut.

Pendalaman akan dilakukan DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: Eks HTI Dilarang Punya Hak Pemilu, DPR RI: Tak Sejalan dengan 4 Konsensus Bangsa

“Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Doli.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu Serentak 2024 digelar pada 14 Februari.

Menurut mantan Kapolri ini, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024.

“Ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” ujar Tito, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Pemerintah berharap bahwa penetapan jadwal Pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi.

Dengan adanya efisiensi tersebut, maka akan berdampak pada anggaran dan tahapan kampanye.

“Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” imbuh Mendagri.

Berkaca dari suksesnya pengalaman Pilkada Serentak 2020, Tito mengimbau untuk mengambil pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada 2024.

Itulah info jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah