Simak Ketentuan Isolasi Mandiri bagi Pasien Omicron, Ada Syarat Klinis dan Perilaku yang Harus Dipenuhi

- 21 Januari 2022, 20:45 WIB
Simak Ketentuan Isolasi Mandiri bagi Pasien Omicron, Ada Syarat Klinis dan Perilaku yang Harus Dipenuhi
Simak Ketentuan Isolasi Mandiri bagi Pasien Omicron, Ada Syarat Klinis dan Perilaku yang Harus Dipenuhi /Freepik

SEMARANGKU - Simak ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 varian Omicron.

Artikel ini berisi ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 varian Omicron.

Pantau terus ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 varian Omicron.

Jika Anda sedang mencari ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 varian Omicron, simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Kasus Omicron Pertama Ditemukan di Jateng, Masyarakat Dihimbau Taat Prokes

Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menerbitkan ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Omicron.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

SE yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 tersebut antara lain berisi ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19, termasuk konfirmasi kasus Omicron (B.1.1.529).

Merujuk pada SE tersebut, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus melakukan isolasi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Omicron di Jawa Tengah, Kapolda: Perketat Prokes 10 Kali Cepat Menular dari Varian Delta

Dalam SE ini juga disebutkan bahwa gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya.

Dilansir Semarangku dari Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, berikut ketentuan tempat isolasi:

  1. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
  2. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang, atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan Covid-19.
  3. Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya.
  4. Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Berusia di bawah 45 tahun.
  2. Tidak memiliki komorbid.
  3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan Kesehatan lainnya.
  4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Adapun syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, yaitu sebagai berikut:

  1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah.
  2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
  3. Dapat mengakses pulse oksimeter.

Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas Covid-19 setempat.

Sekedar informasi, isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan.

Itulah ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Omicron, ada syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah