Kronologi Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Terkait Dugaan Tipikor

- 10 Januari 2022, 20:13 WIB
Kronologi Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Terkait Dugaan Tipikor
Kronologi Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Terkait Dugaan Tipikor /Instagram.com/@ubedilahbadrun.official

Dari pelaporan tersebut, MA hanya mengabulkan ganti rugi jauh dari tuntutan yang diajukan.

Ubedilah Badrun menjelaskan kronologi kasus yang melibatkan Gibran dan Kaesang.

"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," katanya kepada wartawan, Senin, 10 Januari 2022.

Ubedilah menjelaskan, laporan tersebut dibuat berawal dari 2015 lalu dimana ada sebuah perusahaan atau PT. SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan telah dituntut oleh Kementerian KLH dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun kata dia, MA hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. SM," ucapnya.

Di sisi lain Ubedilah juga menuding bahwa beberapa bulan lalu petinggi PT. SM dilantik menjadi duta besar di sebuah negara di Asian, yaitu di Korea Selatan.

"Saya kira itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira bisa dibaca oleh publik. Karena gak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM," katanya.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar," ujarnya menambahkan.

Oleh sebab itu dirinya mempertanyakan hal tersebut dan meminta KPK untuk melakukan penyelidikan.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah