SEMARANGKU – Jelang libur natal dan tahun baru yang semakin dekat, Kementrian Perhubungan resmi keluarkan surat edaran.
Surat edaran yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kementrian Perhubungan membuat surat edaran berkaitan dengan tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri.
Dalam surat itu Kementrian Perhubungan menjabarkan peraturan untuk orang yang akan menggunakan transportasi darat, laut, udara dan kereta api.
Baca Juga: Ganjil Genap Saat Nataru di Empat Ruas Tol Dibatalkan, Ini Daftar Tolnya
Dilansir semarangku dari postingan akun twitter resmi Kementrian Perhubungan @kemenhub151, berikut ini poin-poin nya.
Syarat bagi pelaku perjalanan
- Kartu vaksin lengkap, yaitu harus sudah vaksinasi dosis kedua
- Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 kali 24 jam
- Wajib menggunakan aplikasi pelindung diri, seperti masker dan membawa cairan hand sanitizer dalam botol kecil.
Syarat bagi angkutan umum bus maupun kapal yang melakukan penyeberangan perjalanan antar kota
- Maksimum kapasitas penumpang 75 persen
- Sterilisasi kapal dan kendaraan umum angkutan orang pada saat selesai mengantar setiap 24 jam
Baca Juga: Bertemu Ganjar Pranowo, Menhub dan Menko PMK Acungkan Jempol atas Usaha Jateng Antisipasi Nataru