Baca Juga: 51 Warga Klaten Positif Covid-19, Dievakuasi ke Asrama Haji Donohudan Untuk Jalani Isolasi
Sementara itu, ada pertimbangan masa karantina selama 5 hari bagi jemaah umroh.
"Kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jemaah," ucapnya.
"Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari bagi para jamaah umroh yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," sambung Retno.
Sementara itu, Kemenlu juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan pihak terkait di Saudi agar jemaah asal RI segera bisa umroh.***