"Korban saat bertugas melihat dia sedang merokok, kemudian ditegurlah karena posisinya A mengajak teman yang lain untuk merokok. Itu ditegur seminggu yang lalu," kata Ahmadi saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Menjadi Penyebab Kematian, Begini Tips Dari Sri Setyaningsih Terkait Pencegahan Merokok
Seminggu berlalu, korban yang juga merupakan pengemudi ojek pangkalan melihat korban berada di pangkalan ojeknya.
Saat korban turun dari kendaraan, A mendekat dan langsung membacok di perut sebelah kiri.
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, A langsung kabur bersama teman-temannya.
Sementara itu, korban mengalami luka dan berhasil diselamatkan oleh warga sekitar yang melihat kejadian tersebut.
Sementara itu, motif pelaku adalah tidak terima karena sering ditegur saat merokok di depan sekolah.
"Sudah ditangkap, motifnya pelaku ini tidak terima karena sering ditegur kalau sedang merokok di depan sekolah," jelas Ahmadi.
Dikutip dari PMJ News, Atas perbuatannya tersebut, A yang kini berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***