Hanya karena Ditegur Merokok, Remaja Ini Tega Bacok Satpam di Bekasi

- 10 Oktober 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi/Hanya karena Ditegur Merokok, Remaja Ini Tega Bacok Satpam di Bekasi
Ilustrasi/Hanya karena Ditegur Merokok, Remaja Ini Tega Bacok Satpam di Bekasi /Pixabay.com/geralt

SEMARANGKU - Menegur seseorang bukan berarti membenci atau mencari masalah.

Namun rupanya, hal ini tidak berlaku kepada seorang remaja yang ditegur merokok oleh seorang satpam di Bekasi.

Remaja yang merokok tersebut tega membacok seorang satpam di bekasi karena tidak terima ditegur merokok.

Remaja tersebut berumur 17 tahun berinisial A.

Baca Juga: Merokok Tidak Akan Membunuhmu Asalkan Rutin Lakukan 6 Hal Ini, Nomer Dua Jarang Disadari

Dirinya tega membacok satpam di SMK di Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Kapolsek Sukatani, AKP Ahmadi menerangkan kejadian tersebut

Kejadian berawal ketika korban menegur A yang sedang nongkrong dan mengajak teman-temannya untuk merokok di depan sekolah.

Teguran itu rupanya sudah seminggu yang lalu terjadi.

"Korban saat bertugas melihat dia sedang merokok, kemudian ditegurlah karena posisinya A mengajak teman yang lain untuk merokok. Itu ditegur seminggu yang lalu," kata Ahmadi saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Menjadi Penyebab Kematian, Begini Tips Dari Sri Setyaningsih Terkait Pencegahan Merokok

Seminggu berlalu, korban yang juga merupakan pengemudi ojek pangkalan melihat korban berada di pangkalan ojeknya.

Saat korban turun dari kendaraan, A mendekat dan langsung membacok di perut sebelah kiri.

Setelah melakukan tindakan keji tersebut, A langsung kabur bersama teman-temannya.

Sementara itu, korban mengalami luka dan berhasil diselamatkan oleh warga sekitar yang melihat kejadian tersebut.

Sementara itu, motif pelaku adalah tidak terima karena sering ditegur saat merokok di depan sekolah.

"Sudah ditangkap, motifnya pelaku ini tidak terima karena sering ditegur kalau sedang merokok di depan sekolah," jelas Ahmadi.

Dikutip dari PMJ News, Atas perbuatannya tersebut, A yang kini berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah