Syarat Perjalanan Bukan STRP Lagi Kini Aplikasi PeduliLindungi Lebih Penting

- 8 September 2021, 17:30 WIB
Syarat Perjalanan Kini Bukan Lagi STRP, Mulai Wajib Pakai PeduliLindungi
Syarat Perjalanan Kini Bukan Lagi STRP, Mulai Wajib Pakai PeduliLindungi /instagram @pedulilindungi.id/

SEMARANGKU – Aplikasi PeduliLindungi kini jadi syarat wajib perjalanan menggantikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Selama ini memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, atau surat keterangan pekerjaan lainnya sebagai salah satu syarat menggunakan transportasi publik di dalam negeri.

Namun, hadirnya aplikasi PeduliLindungi membuat Satuan Tugas Pengamanan (Satgas) Covid-19 resmi mengganti STRP, Surat Tugas, dan surat keterangan lainnya menjadi penggunaan aplikasi tersebut sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Terkait Aplikasi PeduliLindungi Luhut Binsar Pandjaitan Jamin Kerahasiaan

Hal tersebut sesuai dengan aturan terbaru yakni Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani pada Senin 6 Agustus 2021.

Aturan yang berlaku pada Selasa 7 September 2021 tersebut mewajibkan setiap orang untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi ketika akan melakukan perjalanan. Satgas Covid-19 nantinya hanya akan memeriksa aplikasi tersebut terhadap setiap orang dalam perjalanannya.

“Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP dan menambah ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” menurut kutipan isi di surat edaran tersebut.

Baca Juga: Polda Jateng Lakukan Penyekatan Lagi Tiap Jumat - Minggu, Pastikan Download PeduliLindungi

Dilansir Semarangku.com dari PMJ News, Rabu 8 September 2021, aturan terbaru tersebut juga mengubah satu ketentuan.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x