"Panglima dan Kastaff sebaiknya menjadi full hak preogratif Presiden sehingga tidak dapat dan tidak boleh terintervensi tekanan apapun apalagi endorsement2 elit politik, buzzers, akademisi dll serta bebas dari politik," tambahnya.
Untuk itu, dia melanjutkan, terkait UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI harus direvisi dalam hal pengangkatan Kastaf dan Panglima TNI.
Menurutnya, pengangkatan Kastaf dan Panglima TNI harus berdasarkan kepentingan organisasi TNI dan keputusan ada di tangan Presiden.
"Kita harus menekankan dan menguatkan pasal (3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan "berdasarkan kepentingan organisasi TNI dan Serahkan semua pada Presiden," imbuhnya.
"MPR DPR harus juga merevisi pasal (5 dan 6) terkait Presiden harus mendapat persetujuan DPR. Dan pasal (7) terkait jika DPR tidak menyetujui calon yang diusulkan oleh Presiden," tambahnya.
Itulah tanggapan Connie Rahakundini Bakrie terkait pemilihan Panglima TNI sebagai pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto***