Pemilihan Panglima TNI Jangan Seperti Kontes Kecantikan, Connie: Sesuai Wanjakti, Bukan Pakai Buzzers

- 7 September 2021, 14:39 WIB
Pemilihan Panglima TNI Jangan Seperti Kontes Kecantikan, Connie: Sesuai Wanjakti, Bukan Pakai Buzzers
Pemilihan Panglima TNI Jangan Seperti Kontes Kecantikan, Connie: Sesuai Wanjakti, Bukan Pakai Buzzers /Tangkap Layar Instagram connierahakundinibakrie

SEMARANGKU - Mendekati pemilihan Panglima TNI sebagai pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto ramai jadi perbincangan dan sorotan media.

Pasalnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pensiun pada bulan November 2021 mendatang.

Kendati demikian, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie menyorot pemilihan Panglima TNI di Indonesia.

Menurut Connie Rahakundini, Pemilihan Panglima TNI bukan seperti Beauty Pageant Contest atau kontes kencantikan.

Baca Juga: Pemilihan Panglima TNI Seperti Kontes Kecantikan, Pengamat Connie Militer Beri Tanggapan Ini

Sehingga, kepentitang pemilihan siapa sosok yang menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto tidak ada kaitannya dengan ndorsement elit politik, buzzers, kampanye dan dukungan.

Sebaliknya, dirinya pun meminta untuk kembali kepada marwah yang sesuai dengan Wanjakti yang dipilih langsung oleh Presiden.

"Saya terus menyuarakan bahwa pemilihan Kastaff dan Panglima TNI itu bukan Beauty Pageant Contest. Jadi harus dikembalikan pada marwah fungsi Wanjakti yang selama ini menghantarkan mereka kejabatan Kastaff," katanya dikutip dari Instagram @connierahakundinibakrie, Selasa 7 September 2021.

Dia menjelaskan kepentingan panglima dan kastaff menjadi hak preogratif Presiden dan tidak boleh ada kepentingan serta bebas dari politik.

"Panglima dan Kastaff sebaiknya menjadi full hak preogratif Presiden sehingga tidak dapat dan tidak boleh terintervensi tekanan apapun apalagi endorsement2 elit politik, buzzers, akademisi dll serta bebas dari politik," tambahnya.

Baca Juga: Evakuasi 26 WNI dari Afghanistan Oleh Satgas Gabungan dan Paskhas Sat Bravo-90 Gunakan Boeing 737-400 TNI AU

Untuk itu, dia melanjutkan, terkait UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI harus direvisi dalam hal pengangkatan Kastaf dan Panglima TNI.

Menurutnya, pengangkatan Kastaf dan Panglima TNI harus berdasarkan kepentingan organisasi TNI dan keputusan ada di tangan Presiden.

"Kita harus menekankan dan menguatkan pasal (3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan "berdasarkan kepentingan organisasi TNI dan  Serahkan semua pada Presiden," imbuhnya.

"MPR DPR harus juga merevisi pasal (5 dan 6) terkait Presiden harus mendapat persetujuan DPR. Dan pasal (7) terkait jika DPR tidak menyetujui calon yang diusulkan oleh Presiden," tambahnya.

Itulah tanggapan Connie Rahakundini Bakrie terkait pemilihan Panglima TNI sebagai pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah