Menanggapi hal ini, Kemendagri menyatakan sanksi pidana yang bisa menjerat seseorang akibat menggunakan NIK milik orang lain.
Tidak hanya Kemendagri, Menkominfo juga menyatakan hal yang sama.
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menyinggung bahwa jika benar terjadi kebocoran vaksin Covid-19 milik Presiden Jokowi, maka itu merupakan wewenang Kemenkes yang menjadi wali data Covid-19 Indonesia.
Siapapun yang harus bertanggungjawab terhadap kebocoran sertifikat vaksin Jokowi harus memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
Kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah harus tetap dijaga. Dan data masyarakat, termasuk milik Jokowi, wajib dilindungi.***