Rangkuman Lengkap Peraturan Teknis Perpanjangan PPKM 3-9 Agustus 2021 di Pulau Jawa dan Bali

- 4 Agustus 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4, Rangkuman Lengkap Peraturan Teknis Perpanjangan PPKM 3-9 Agustus 2021 di Pulau Jawa dan Bali
Ilustrasi PPKM Level 4, Rangkuman Lengkap Peraturan Teknis Perpanjangan PPKM 3-9 Agustus 2021 di Pulau Jawa dan Bali /Facebook/Polsek Mlati

SEMARANGKU - Jokowi telah mengumumkan akan memperpanjang PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021.

Jokowi menyampaikan perpanjangan PPKM Level 4 pada Senin, 2 Agustus 2021, melalui konferensi pers virtual.

Tidak hanya Jokowi, Menteri Dalam Negeri juga ikut memberikan pengumuman terkait perpanjangan PPKM Level 4.

Baca Juga: Daftar Kabupaten-Kota di Provinsi Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Selama 3-9 Agustus 2021

Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, telah menanda-tangani tiga Inmendagri (Instruksi Mendagri).

Berikut ini rincian Inmendagri yang disampaikan oleh Syafrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

  1. Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2021 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri ini, dijelaskan tentang beberapa ketentuan teknis tentang pemberlakukan PPKM (baik level 4, level 3, dan level 2) dan juga daerah mana saja yang diterapkan kebijakan PPKM (baik level 4, level 3, dan level 2) di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Cara Mendapatkan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x