PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Cara Mendapatkan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 3 Agustus 2021, 16:00 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Cara Mendapatkan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan/ilustrasi
PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Cara Mendapatkan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan/ilustrasi /Instagram.com/ @bank_indonesia

SEMARANGKU - Pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM Level 4 dan menyinggung soal bantuan BLT subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui siaran persnya, Presiden Jokowi secara resmi mengatakan perpanjangan PPKM level 4 sampai tanggal 9 Agustus 2021.

Selain itu, Presiden Jokowi juga turut menyinggung soal bantuan yang diprioritaskan cair salah satunya BLT subsidi gaji.

Baca Juga: Jokowi Singgung BLT UMKM Cair, Cek Penerima Bantuan BPUM Melalui Eform.bri.co.id

Hal ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada para karyawan atau pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

 

Para karyawan bergaji Rp3,5 juta per bulan bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan jika memenuhi syarat.

Syarat utama yakni harus bekerja atau berada di zona PPKM Level 4 yang memberlakukan PPKM.

Baca Juga: Login Kemnaker.go.id, Simak Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BSU Cair Bulan Agustus Ini

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x