SEMARANGKU - Kemendagri himbau masyarakat untuk kibarkan bendera Merah Putih mulai 1 Agustus.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, bendera Merah Putih harus sudah dikibarkan sejak 1 Agustus.
Himbauan untuk mengibarkan bendera merah putih sejak 1 Agustus dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 003.1/3745/SJ.
Surat himbauan Kemendagri tersebut dikeluarkan pada 30 Juni 2021.
Yaitu tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-Umbul dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, maka dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Dimintakan kepada Bapak/ Ibu untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk baliho atau hiasan lainnya di lingkungan kantor masing-masing secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2021 s.d. 31 Agustus 2021;
-
Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik. Penggunaan logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kemensetneg, www.setneg.go.id;
-
Dimintakan pula kepada Bupati/Walikota untuk menghimbau seluruh masyarakat di Kabupaten/Kota masing-masing agar mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, atau hiasan lainnya di tempat tinggal masing-masing.