KPK Tuntut Juliari Batubara Bayar Uang Pengganti Kasus Korupsi Bansos Rp14,5 Miliar

- 29 Juli 2021, 16:15 WIB
KPK Tuntut Juliari Batubara Bayar Uang Pengganti Kasus Korupsi Bansos Rp14,5 Miliar
KPK Tuntut Juliari Batubara Bayar Uang Pengganti Kasus Korupsi Bansos Rp14,5 Miliar /Dok KPK

SEMARANGKU – KPK menuntut Juliari Batubara untuk membayar uang pengganti kasus korupsi banson Rp14,5 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Menteri Sosial Juliari Batubara membayar uang pengganti dalam kasus korupsi bansos Covid-19 sebesat Rp14,597 miliar.

Jaksa KPK meyakini Juliari Batubara terbukti menerima total Rp32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. Suap diterima bersama dengan dua pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Baca Juga: KPK Harap Majelis Hakim Menyatakan Bahwa Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bersalah

Sedangkan jumlah Rp14,5 miliar adalah uang yang diyakini diterima Juliari untuk kepentingan pribadinya.

Apabila Eks Menteri Sosial Juliari tak mampu membayar uang pengganti tersebut, lanjut Ihsan, harta bendanya akan disita.

Bahkan jika nilai barang sitaan belum mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.

Selain uang pengganti, jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Juliari P. Batubara selama 4 tahun setelah mantan Mensos ini selesai menjalani kurungan badan.

Baca Juga: Soal OTT KPK di Pelayanan Publik, Ombudsman RI Datangi Rumah Dinas Gubernur Ganjar Pranowo, Ada Apa?

Sebagaimana dilansir Semarangku.com pada PMJ News yang diunggah pada 28, Juli 2021.

"Jumlah besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp14.597.450," ujar Jaksa KPK, Ihsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 28, Juli 2021.

Kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik merupakan tuntutan hukuman tambahan yang diminta jaksa KPK dijatuhkan kepada Juliari Batubara.

Sementara untuk pidana pokok, jaksa KPK menuntut mantan politisi PDI Perjuangan itu dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x