KPK Harap Majelis Hakim Menyatakan Bahwa Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bersalah

- 15 Juli 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi KPK. KPK Harap Majelis Hakim Menyatakan Bahwa Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bersalah
Ilustrasi KPK. KPK Harap Majelis Hakim Menyatakan Bahwa Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bersalah /Dok KPK/

SEMARANGKU – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, berharap majelis hakim menyatakan bahwa Eks Menteri KKP Edhy Prabowo bersalah.

Beberapa waktu lalu Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Eks Menteri KKP ini juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.

Baca Juga: Soal OTT KPK di Pelayanan Publik, Ombudsman RI Datangi Rumah Dinas Gubernur Ganjar Pranowo, Ada Apa?

Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebagaimana dilansir Semarangku.com pada PMJ News yang diunggah pada 15, Juli 2021.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan gelar sidang vonis perkara suap izin ekspor benih lobster (benur) dengan terdakwa Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Kamis 15, Juli 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menyatakan Edhy Prabowo bersalah dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Rela Jauh-Jauh, Gubernur Gorontalo Disuruh KPK untuk Belajar Pada Ganjar Pranowo

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x