"Hari ini kita telah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan pelaku menjadi tersangka." ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin.
Dilaporkan juga bahwa saksi mata masih berjumlah sama dan belum bisa memeriksa korban untuk dimintai keterangan.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa tersebut masih akan terus berjalan hingga pelaku mendapatkan sanksi yang berat seperti yang diharapkan Bupati Gowa tersebut.***