Tersangka Curanmor Kakak-Beradik Berhasil Diringkus Polisi Setelah 13 Kali Beraksi

- 14 Juli 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi kasus curanmor, Tersangka Curanmor Kakak-Beradik Berhasil Diringkus Polisi Setelah 13 Kali Beraksi
Ilustrasi kasus curanmor, Tersangka Curanmor Kakak-Beradik Berhasil Diringkus Polisi Setelah 13 Kali Beraksi /Unsplash/David Von Diemar

SEMARANGKU – Setelah 13 kali curi motor, kedua pelaku curanmor atau pencurian motor berinisial RII 23 tahun dan RAI 29 tahun yang merupakan kakak beradik diringkus di Payakumbuh, Sumbar.

Tersangka RII dan RAI ini bahkan sudah beraksi sebanyak 13 kali untuk aksi pencurian motor atau curanmornya ini.

Kapolre Payakumbuh AKBP Alex menuturkan, ke-13 aksi itu terdiri dari sembilan kali di wilayah hukum Polres Payakumbuh dan empat kali di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Pencurian Pulsa dan Voucher Game dari PT Telkomsel Kerugian Senilai 1,2 Milyar

Menurutnya, kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban curanmor. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Sebagaimana dilansir Semarangku.com pada PMJ News yang diunggah pada 13, Juli 2021.

"Keduanya diamankan saat mengendarai motor curiannya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," ujar AKBP Alex Prawira, Selasa 13, Juli 2021.

"Keberadaan dari kedua tersangka ini diketahui setelah salah satu motor curiannya diketahui telah dijual kepada BS berusia 22 tahun, warga Mungka Kabupaten Limapuluh Kota," lanjutnya.

Baca Juga: Kasus Pencurian Truk Berhasil Dibongkar Polres Pekalongan, Ini Kronologinya

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah