Timbul Polemik Harga Obat, Pemerintah Tentukan Batasan HET Penanganan COVID-19

- 6 Juli 2021, 13:30 WIB
Timbul Polemik Harga 'Obat' Pemerintah Tentukan Batasan HET Penanganan COVID-19
Timbul Polemik Harga 'Obat' Pemerintah Tentukan Batasan HET Penanganan COVID-19 / unsplash.com/Photo by Volodymyr Hryshchenko
 
SEMARANGKU - Persoalan harga bervariasi yang beredar di e-commerce maupun produsen yang menjual obat penanganan pasien COVID-19.
 
Harga fantastis yang membuat orang geleng kepala di tengah belum pulihnya kondisi ekonomi lokal dimasa pandemi COVID-19.
 
Pemerintah perlu menjamin keterjangkauan harga obat untuk penanganan COVID-19 dengan mengatur regulasi batasan harga.
 
 
 
"Harga Eceran Tertinggi atau HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.
 
Sesuai arahan Menteri Kesehatan bahwa harga distribusi 11 jenis obat yang digunakan dimasa pandemi COVID 19 untuk mengacu pada HET yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
 
Selain itu dari pihak kepolisian akan menindak tegas terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab.
 
"Menjual ( dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun, dan menimbulkan keselamatan terganggu akan kita lakukan penegakan hukum," tegas Komisaris Jenderal Kabareskrim Agus Andrianto.
 
Apabila ada oknum yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar dimasa pandemi ini akan berurusan dengan hukum yang berlaku.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x