SEMARANGKU –Ivermectin 12 mg dari Indofarma yang dikabarkan menjadi obat Covid-19, diluruskan Menteri BUMN Erick Thohir.
Lewat akun Instagram @erickthohir, Ercik menegaskan jika Ivermectin bukan obat Covid-19, tapi untuk terapi pasien.
Erick mengingatkan Ivermectin merupakan obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter, jadi tidak boleh asal-asalan dalam mengonsumsinya.
Baca Juga: Ivermectin Buatan Indofarma Jadi Obat Covid-19 Asli Indonesia, Erick Thohir: Harus dari Resep Dokter
“Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter,” ujar Erick Thohir.
Lebih lanjut ia menjelaskan Ivermectin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penyembuhan Covid-19 di berbagai negara dari India sampai Amerika, juga Indonesia.
Seperti obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan Covid-19. Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk Covid-19.
“Namun dalam kondisi pandemi yang butuh penanganan cepat dan dengan izin edar dari BPOM ini, Indofarma siap produksi 4 juta tablet per bulan dan menjualnya dengan harga terjangkau agar bisa bangun kemandirian bangsa dan membantu penanganan Covid-19,” kata Erick Thohir.
Erick juga kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 saat ini.