PPKM Mikro Darurat Diperketat, 50 Ribu Personel Gabungan TNI dan Polri Diminta Tegakkan Peraturan yang Ada

- 3 Juli 2021, 05:45 WIB
Asisten Operasional (Asops) Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto, PPKM Mikro Darurat Diperketat, 50 Ribu Personel Gabungan TNI dan Polri Diminta Tegakkan Peraturan yang Ada
Asisten Operasional (Asops) Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto, PPKM Mikro Darurat Diperketat, 50 Ribu Personel Gabungan TNI dan Polri Diminta Tegakkan Peraturan yang Ada /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat



SEMARANGKU  – Sebanyak 50 ribu personel gabungan TNI dan Polri akan dikerahkan untuk mengawasi PPKM Mikro Darurat.

Pengerahan sebanyak 50 personel Tni dan Polri tersebut disampaikan oleh Asisten Operasional (Asops) Kapolri, Irjen Imam Sugianto dalam konferensi pers virtual untuk mengawasi jalannya PPKM Mikro Darurat.

PPKM Mikro Darurat ini akan lebih ditegaskan lagi pelaksanaannya oleh personel gabungan TNI dan Polri agar masyarakat tertib mematuhi aturan yang berlaku.
 

“Ada 21.000 lebih (personel Polri), TNI disiagakan 32.000 lebih, ini nanti (jumlah personel gabungan) 50.000,” kata Asisten Operasional (Asops) Kapolri, Irjen Imam Sugianto.

Operasi penegakan PPKM Mikro Darurat tersebut diberi nama Operasi Aman Nusa II.
 
Operasi Aman Nusa II tersebut akan dimulai pada 3 Juli bersamaan dengan kebijakan PPKM Mikro Darurat.

Selain itu, operasi yang nantinya akan digelar ini diharapkan bisa berjalan dengan efektif.
 

Mudah-mudahan nanti bisa efektif dan tepat sasaran kegiatan kita mudah-mudahan terlihat masif dengan sasaran-sasaran yang sudah diprioritaskan,” imbuhnya.

Akan ada 7 satgas yang berfungsi menegakkan peraturan PPKM Darurat ini.

Namun Asisten Operasional Kapolri mengatakan bahwa hanya ada dua satgas yang berperan penting, yaitu satgas pembinaan masyarakat dan pendisiplinan.

“Kita perkuat dari bhabinkamtibmas dan polsek-polsek setempat itu kita libatkan dalam Operasi Aman Nusa ini salah satu tugasnya adalah menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan dalam PPKM darurat itu,” tuturnya.

Kebijakan PPKM Mikro Darurat tersebut menegaskan bahwa work from home 100 persen untuk sektor non-esensial.

Mal akan ditutup sementara kecuali supermarket dan restoran yang hanya melayani take away.
 
Kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan secara daring/online.

Selain itu adanya tingkat kematian yang tinggi membuat pemerintah, TNI dan Polri mengetatkan aturan PPKM tersebut dan mengerahkan pasukan sebanyak 50 ribu personel gabungan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan PPKM Mikro Darurat ini.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x