PPKM Mikro Darurat Resmi Diberlakukan Termasuk Seluruh Wilayah Jateng, Ganjar Pranowo: Masyarakat Tenang Saja

- 1 Juli 2021, 20:00 WIB
PPKM Mikro Darurat Resmi Diberlakukan Termasuk Seluruh Wilayah Jateng, Ganjar Pranowo: Masyarakat Tenang Saja
PPKM Mikro Darurat Resmi Diberlakukan Termasuk Seluruh Wilayah Jateng, Ganjar Pranowo: Masyarakat Tenang Saja /Dok Humas Prov Jateng
 
SEMARANGKU - Ganjar Pranowo nyatakan PPKM Mikro Darurat resmi diberlakukan pemerintah pusat termasuk seluruh wilayah Jateng. 
 
PPKM Mikro Darurat resmi diberlakukan pemerintah pusat yang pelaksanaannya mulai 3-20 Juli 2021 begitu juga di daerah khususnya di Jateng. 
 
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga meminta seluruh masyarakat Jateng untuk mendukung program PPKM Mikro Darurat ini. 
 
 
Jika ada masyarakat yang mengalami kesulitan selama PPKM Mikro Darurat dilaksanakan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta agar menghubungi pejabat di daerahnya masing-masing. 
 
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga meminta masyarakat untuk melapor ke call center di Kabupaten/Kota atau Provinsi jika mengalami kesulitan.
 
"Kalau ada masyarakat kesulitan, saya minta kawan-kawan Kabupaten/Kota membantu. Ada call center yang bisa dihubungi. TNI/Polri digerakkan, Babinsa/Bhabinkamtibmas, Camat, Kades semuanya bekerja. Saya minta Jogo Tonggo hidup, sehingga bisa membantu," ucap Ganjar Pranowo.
 
Dari pengalaman yang sudah terjadi, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melihat praktik Jogo Tonggo di masyarakat dapat berjalan dengan baik. 
 
Beberapa tempat yang dikunjungi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo semuanya saling tolong menolong antar sesama warga.
 
 
"Masyarakat tenang saja, tidak apa-apa. Kalau ada yang kesulitan, lapor saja. Saya rasa dalam konteks karantina wilayah atau lockdown ini, semua bisa digerakkan secara kolaboratif. Pemerintah turun tangan, Jogo Tonggo sebagai kekuatan civil society bisa dioptimalkan," ucapnya.
 
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta kepada seluruh masyarakat untuk  tidak panik dengan penerapan PPKM Mikro Darurat ini. 
 
Tindakan PPKM Mikro darurat yang diambil saat ini hanyalah pengetatan saja, dan semua harus mendukung.
 
"Jangan panik, kita hanya butuh mengetatkan saja. Tindakan-tindakan ini karena situasinya sedang tidak baik-baik saja. Memang butuh tindakan yang lebih ketat dan serius," jelas Ganjar Pranowo.
 
Sebanyak 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Jawa dan Bali menjadi target penerapan kebijakan PPKM Mikro darurat itu.
 
Untuk Provinsi Jawa Tengah, semua daerah ditetapkan pemberlakuan PPKM Mikro Darurat. 
 
Dengan rincian 13 Kabupaten/Kota masuk asesmen pandemi level 4 dan sisanya masuk asesmen pandemi level 3.
 
"Petunjuk pelaksanaannya hari ini sudah dikeluarkan. Instruksi Mendagri juga sudah disiapkan, mungkin sore ini atau besok sudah keluar. Seluruh kepala daerah diminta menyiapkan termasuk sosialisasi ke masyarakat. 
Levelingnya sudah disiapkan dan tindakan tegas dilakukan. Semua mesti kompak, insyaallah Jateng semuanya siap," kata Ganjar saat meninjau Jogo Tonggo di Desa Wirun Purworejo pada Kamis 1 Juli 2021.
 
Pada seluruh Bupati/Wali Kota di Jateng, lanjut Ganjar Pranowo, diminta untuk melaksanakan PPKM Mikro Darurat dengan ketat. 
 
Sosialisasi tentang PPKM Mikro darurat kepada masyarakat harus dilakukan secara terbuka, mana yang harus ada, mana yang ditutup dan dukungan masyarakat seperti apa.
 
"Bupati/Wali Kota harus mencari jalan keluar, sehingga tidak terjadi kepanikan di tengah masyarakat. Tidak boleh ada satupun Bupati/Wali Kota yang menawar, semuanya harus melaksanakan dengan baik. Kalau 14 hari bisa dilakukan, maka ini bisa menekan," tegas Ganjar Pranowo.
 
Jika di New Zealand ada gerakan Tim 5 juta, maka di Jateng ada Tim 35 Juta. 
 
Artinya, seluruh masyarakat diminta untuk menjadi satu tim untuk membantu.
 
"Jadi tidak perlu Bupati, Satpol PP bengok-bengok di lapangan. Kita butuh dukungan masyarakat, ayo kita bereskan ini dengan tertib protokol kesehatan. Sabar, memang tidak enak. Tapi kalau ini dilakukan, maka akan membereskan dengan cepat," pungkas Ganjar Pranowo.
 
Dalam lampiran Juklak PPKM Mikro Darurat, diatur bahwa 100% Work from Home untuk sektor non essential. 
 
Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from 
Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
 
Adapun cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor. 
 
Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
 
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. 
 
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan 
toko obat bisa buka full selama 24 jam.
 
Adapun untuk pelaksanaan PPKM Mikro darurat, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara. 
 
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung 
makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). 
 
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai 
tempat ibadah) ditutup sementara. 
 
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. 
 
Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi 
seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
 
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak 
menerapkan makan di tempat resepsi. 
 
Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
 
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
 
Penggunaan masker wajib untuk tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. 
 
Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. 
 
Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
 
PPKM Mikro Darurat resmi diberlakukan pemerintah pusat termasuk seluruh wilayah Jateng.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x