Polisi memburu pemasok narkotika jenis ganja kepada Anji, yang diduga di dapat dari jaringan Internasional.
"Polanya semakin rumit, tapi kami akan upayakan membongkar peta peredaran itu, " tegas AKBP Ronaldo Maradona.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan upaya penyelidikan di dunia maya, karena barang haram jenis ganja dan tembakau gorila banyak diedarkan secara daring ke medsos.
Dalam keterangan pers yang diselenggarakan Polres Metro Jakarta Barat, Anji menyampaikan permintaan maaf usai ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Saya Anji ingin menyampaikan permintaan maaf ke keluarga, kerabat, saudara, rekan kerja, pihak yang percaya ke saya dan seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa dengan kejadian ini, " kata Anji.
Lantaran tersandung tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut, Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***