Anji Resmi Ditahan Terkait Narkoba, Polres Metro Jakarta Barat Buru Pemasok Jaringan Internasional

- 17 Juni 2021, 09:46 WIB
Anji Resmi Ditahan Terkait Narkoba, Polres Metro Jakarta Barat Buru Pemasok Jaringan Internasional
Anji Resmi Ditahan Terkait Narkoba, Polres Metro Jakarta Barat Buru Pemasok Jaringan Internasional /Instagram/@duniamanji/

SEMARANGKU - Polres Metro Jakarta Barat resmi melakukan penahanan terhadap Erdianto Aji alias Anji dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.

Musisi Anji resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Barat terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Dikutip Semarangku.com dari Instagram @antaranews, mantan vokalis band Drive, Anji resmi ditahan Polres Metro Jakarta Barat karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Musisi Anji Diduga Memakai Narkoba, Intip Daftar Selebriti Terjerat Kasus Narkoba 2021

Polisi menemukan lokasi penyimpanan barang bukti berupa narkotika jenis ganja milik Anji di Bandung, Jawa Barat.

Dalam keterangan pers, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan bahwa masih melakukan upaya penyelidikan untuk memburu pemasok narkotika jaringan Internasional.

"Masih dilakukan (penyelidikan), karena kami mau mengungkap sampai (jaringan) ke atasnya, " terang AKBP Ronaldo Maradona.

Menurut penelusuran pihak kepolisian, Anji mendapatkan narkotika jenis ganja melalui situs diduga jaringan internasional yang berada di Amerika Serikat (AS) yaitu melalui website megamarijuanastore.com.

Baca Juga: Anji Tiba-tiba Bawa Kabar Buruk, Armand Maulana: Innalillahi Waina Ilaihi Rojiun!

Polisi memburu pemasok narkotika jenis ganja kepada Anji, yang diduga di dapat dari jaringan Internasional.

"Polanya semakin rumit, tapi kami akan upayakan membongkar peta peredaran itu, " tegas AKBP Ronaldo Maradona.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan upaya penyelidikan di dunia maya, karena barang haram jenis ganja dan tembakau gorila banyak diedarkan secara daring ke medsos.

Dalam keterangan pers yang diselenggarakan Polres Metro Jakarta Barat, Anji menyampaikan permintaan maaf usai ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Saya Anji ingin menyampaikan permintaan maaf ke keluarga, kerabat, saudara, rekan kerja, pihak yang percaya ke saya dan seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa dengan kejadian ini, " kata Anji.

Lantaran tersandung tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut, Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah