Ada Mafia Tanah Asal Pemalsu Akta Jual Beli, Polda Banten Tangkap dan Amankan Pembuat AJB Palsu

- 30 April 2021, 06:30 WIB
Satgas Mafia Tanah Polda Banten ungkap dan tangkap pembuat akta jual beli atau AJB palsu
Satgas Mafia Tanah Polda Banten ungkap dan tangkap pembuat akta jual beli atau AJB palsu /Dok Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Satgas mafia tanah Polda Banten mengungkap dan menangkap pembuat 690 akta jual beli atau AJB palsu.

Ditreskrimum Polda Banten kemarin telah menangkap tersangka pembuat AJB Palsu beserta barang bukti.

Total ada Akta Jual Beli atau AJB sebanyak 690 yang dipalsukan dan semuanya telah diungkap Satgas Mafia Tanah Polda Banten.

Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di Indonesia, Polda Banten kembali melakukan pengungkapan kasus mafia tanah.

Baca Juga: Anak Prajurit Awak Kapal Nanggala Ditawari Jadi Polisi, Kapolri: Akan Kami Fasilitasi

Kali ini Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Dimana sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021 lalu.

Saat ditemui, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut atas laporan dari masyarakat.

"Pengungkapan kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada tanggal 03 Maret 2021. Dimana kronologisnya berawal dari diketahui bahwa tandatangan atas nama Babay, S.Pd., M.Si telah dipalsukan dalam Akta jual beli dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran. Namun JS merupakan tersangka di perkara lain. Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, S.Pd., M.Si mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, S.Pd., M.Si semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019," ujar Martri Sonny di Aula Serbaguna Bidhumas Polda Banten. Kamis, (29 April 2021) dalam keterangan resminya.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x