Adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Soal Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah, Simak Tanggalnya

- 25 April 2021, 05:00 WIB
ILUSTRASI:Adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Soal Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah
ILUSTRASI:Adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Soal Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah /Dok. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Aww
 
SEMARANGKU - Pemerintah telah menerbitkan Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah. 
 
Dikutip Semarangku dari instagram resmi @kemenhub151, pemerintah telah menetapkan Adendum surat edaran terkait ketentuan tanggal pelarangan mudik Ramadhan 1442 Hijriah. 
 
Berdasarkan Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomer 13 Tahun 2021, syarat perjalanan dalam negeri, jelang dan pasca peniadaan Mudik 2021, berlaku 22 April 2021 - 5 Mei 2021 dan 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021.
 
Adendum ini mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa sebelum 22 April - 5 Mei 2021 dan sesudah peniadaan mudik 18 - 24 Mei 2021. 
 
 
Pada 22 April - 5 Mei dan 18 - 24 Mei 2021 diberlakukan pengetatan mobilitas bagi PPDN dengan ketentuan sebagai berikut :
 
1.Pelaku perjalanan transportasi udara, laut, penyeberangan laut, perjalanan kereta api antar kota, transportasi darat pribadi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR, Antigen dan GenNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan. 
 
2.Pelaku perjalanan transportasi udara, laut, penyeberangan laut, wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. 
Sementara pelaku perjalanan transportasi darat umum dan pribadi, dihimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia. 
 
3.Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR, Antigen, dan GenNose C19 sebagai syarat perjalanan. 
 
4.Akan dilakukan tes acak Antigen atau GenNose C19 pada pelaku perjalanan transportasi umum darat apabila diperlukan Satgas Covid-19 Daerah. 
 
 
Adendum Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19, pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik diberlakukan. 
 
Pada 6 - 17 Mei 2021, kegiatan mudik dilarang atau ditiadakan, kecuali untuk kendaraan layanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, antara lain :
 
1.Bekerja/perjalanan dinas. 
2.Kunjungan keluarga sakit. 
3.Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga. 
4.Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. 
5.Kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala Desa/Lurah setempat. 
 
Sebagai catatan, untuk perjalanan rutin menggunakan pelayaran terbatas wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau transportasi darat dalam wilayah satu Aglomerasi perkotaan dan anak berusia dibawah 5 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan hasil Test PCR / Rapid test Antigen / GeNose C 19 sebagai syarat perjalanan. 
 
Demikian Adendum surat edaran pemerintah terkait pelarangan mudik Ramadhan 1442 Hijriah.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x